onlineku.info, Samarinda – Seorang kakek berinisial SH (60) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kakek yang merupakan warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ini melakukan aksinya sendirian dengan mencuri 21 unit motor di berbagai lokasi di Kota Samarinda.
Aksi SH terhenti setelah anggota Polsek Samarinda Ulu menerima laporan pencurian motor di Jalan P Suryanata, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu pada 12 Juni 2024. Berdasarkan penyelidikan, SH berhasil diamankan bersama barang bukti motor hasil curiannya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menyatakan bahwa pelaku telah melakukan aksinya di beberapa kecamatan di Samarinda sejak tahun 2023. “Lokasinya ini tidak hanya ada di Samarinda Ulu tapi ada juga yang di Pinang, Kunjang, dan di wilayah kota Samarinda lainnya seperti di Palaran,” ujar Kombes Pol Ary saat menggelar pers rilis di Polsek Samarinda Ulu pada Senin, 24 Juni 2024.
Menurut Kombes Pol Ary, SH melakukan pencurian dengan memantau wilayah dan menyasar kendaraan roda dua yang kuncinya masih tersangkut. Dari hasil curiannya, SH menjual motor-motor tersebut ke kawasan perkebunan sawit dengan harga antara Rp1 juta hingga Rp5 juta per unit. “21 kendaraan ini semuanya dijual dengan cara mengelabui atau menjual ke orang-orang yang ada di perkebunan dengan alasan bahwa kendaraan ini masih leasing, sehingga dibeli oleh pekerja-pekerja di perkebunan,” jelas Kombes Pol Ary.
Dalam wawancara dengan wartawan, SH mengaku nekat melakukan pencurian tersebut untuk membiayai kehidupan sehari-harinya. “Untuk hidup sehari-hari dan anak di Jawa. Saya di sini nggak punya tempat tinggal. Tidur di mana aja,” ungkap SH.
SH juga mengaku melakukan pengintaian ke setiap daerah yang ia lewati dan kerap melakukan pencurian pada siang hari. “Soalnya kalau malam nggak ngelihat mata saya. Nyarinya motor yang kuncinya masih nyangkut. Baru saya jual ke daerah sawit,” kata SH.
Akibat perbuatannya, pria berusia 60 tahun ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)