onlineku.info, SAMARINDA ULU. Pemprov Kalimantan Timur dan kepolisian terus menindaklanjuti kasus kematian bayi Nadhifa Putri Amira serta masalah pelayanan di RSUD AW Sjahranie Samarinda. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim Tujuh, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik meminta Dewan Pengawas (Dewas) RSUD AW Sjahranie untuk melakukan pemetaan ulang mengenai kapasitas dan tata kelola layanan rumah sakit.
“Kami telah menugaskan Tim Tujuh, dan dari hasil evaluasi ditemukan beberapa masalah terkait tata kelola dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di IGD, serta isu-isu lainnya,” ujar Akmal. Menurutnya, Dewas perlu melakukan pemetaan ulang untuk memastikan kapasitas RSUD AW Sjahranie dalam menerima pasien sesuai dengan kondisi terkini. “Permasalahan yang ditemukan, termasuk soal ketidakjelasan durasi layanan dan kapasitas, perlu segera diperbaiki agar ada kepastian pelayanan bagi masyarakat,” tegasnya.
Akmal menambahkan bahwa Dewas harus memastikan SOP berjalan dengan benar. Misalnya, jika kapasitas layanan terbatas, hal ini harus disampaikan kepada masyarakat agar mereka memahami kapan dan bagaimana pelayanan dapat diterima. “Jika ada batasan, misalnya untuk 10 pasien per hari, maka ini harus dijelaskan dengan catatan waktu tertentu untuk kepastian publik,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Ferry Putra Samudra, memastikan bahwa penyelidikan kasus kematian bayi Nadhifa masih berlanjut. Hingga Jumat (11/10), pihak kepolisian telah memanggil lebih dari delapan saksi untuk dimintai keterangan.
“Kami masih fokus pada penyelidikan, dan beberapa saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelas Ferry. Meskipun jumlah saksi yang dipanggil tidak dirinci, Ferry menyebut bahwa pihaknya belum sampai pada tahap meminta keterangan dari Tim Squad bentukan Pj Gubernur Kaltim yang melakukan investigasi di RSUD AW Sjahranie. Namun, ia tidak menutup kemungkinan bahwa hasil temuan tim tersebut bisa menjadi masukan untuk penyelidikan.
Menanggapi hasil investigasi Tim Squad, Sudirman, kuasa hukum dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim yang mendampingi keluarga bayi Nadhifa, menyatakan bahwa hasil temuan Tim Squad memperkuat dugaan pelanggaran SOP di RSUD AW Sjahranie. “Tim menemukan adanya pelanggaran SOP dari tahap penerimaan hingga penanganan pasien di IGD,” kata Sudirman, Kamis (10/10).
Menurut Sudirman, temuan Tim Squad yang terdiri dari tujuh orang ini bisa menjadi rujukan bagi kepolisian untuk menyelidiki lebih dalam masalah yang ada di RSUD AW Sjahranie. “Rumah sakit tipe A seharusnya profesional, namun temuan Tim Squad menunjukkan adanya penolakan dan kurangnya kerja sama dalam pelayanan,” tegasnya.
Pemprov Kaltim bersama dengan Dewas RSUD AW Sjahranie serta pihak kepolisian diharapkan dapat segera menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi rumah sakit ini demi peningkatan kualitas layanan dan keselamatan pasien. (mrf/oke/beb)
Sapos.co.id