Tren Doom Spending di Kalangan Muda, Paylater Ancam Stabilitas Ekonomi

MENGGIURKAN. Tawaran salah satu fintech yang sedang diminati kalangan muda untuk memenuhi kebutuhan hingga gaya hidup.

Onlineku.info, SAMARINDA KOTA. Pesatnya perkembangan digital mempermudah transaksi, termasuk dalam peminjaman online baik melalui fintech yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pinjaman ilegal. Banyak kalangan muda kini terjebak dalam tren doom spending atau pengeluaran yang tidak terkendali, terutama dengan adanya fitur pembayaran ‘Buy Now, Pay Later’ (BNPL) yang mendorong belanja impulsif.

Bisnis pinjaman online (pinjol) dan layanan paylater telah mencapai angka triliunan rupiah. Berdasarkan data OJK, hingga Agustus 2024, utang masyarakat melalui paylater mencapai Rp 26,37 triliun, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Piutang paylater juga tumbuh 89,20 persen secara tahunan, mencapai Rp 7,99 triliun.

Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, menyoroti tren peminjaman online ini sebagai bentuk peminjaman yang menyerupai praktik rentenir modern, mengingat bunga yang dikenakan. “Kondisi ini seakan memanfaatkan ketidakmampuan masyarakat mengakses perbankan formal,” ujar Purwadi.

Banyak masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan kalangan muda, memanfaatkan fitur pinjaman online untuk memenuhi hasrat berbelanja tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial. Hal ini membuat mereka terjerat utang dengan bunga yang harus dilunasi. “Paylater seharusnya digunakan hanya untuk kebutuhan, bukan untuk gaya hidup,” tambahnya.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), deflasi mencapai 0,18 persen pada Juli, sementara pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya mencapai 5,05 persen pada kuartal II-2024, di bawah target pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap konsumsi masyarakat tetap menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun.

Namun, Purwadi mengkhawatirkan dampak negatif dari fenomena ini, termasuk peningkatan kasus judi online. OJK melaporkan total outstanding pinjaman online di Indonesia mencapai Rp 69,39 triliun per Juli 2024.

Purwadi menilai OJK belum sepenuhnya mampu mengendalikan pesatnya pertumbuhan pinjaman online dan paylater, yang dapat mengancam stabilitas ekonomi masyarakat. “Satu sisi, pinjaman ini bisa menjadi solusi jika dikelola dengan baik. Namun, jika dibiarkan, masyarakat semakin terjerat utang dengan bunga yang harus dibayar,” pungkasnya. (hun/beb)

 

Sapos.co.id

BACA JUGA