Onlineku.info, SAMARINDA KOTA. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor pemerintahan milik Pemprov Kaltim. Penggeledahan ini dilakukan sejak Rabu hingga Kamis (17/10), guna mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan reklamasi tambang batubara dan pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT Jembatan Muara Baya (JMB).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, yang menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas dugaan korupsi di sektor pertambangan dan transmigrasi.
Dalam kasus reklamasi tambang, beberapa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diduga tidak memenuhi kewajiban mereka untuk melaksanakan reklamasi pasca-penambangan. Sementara itu, dalam kasus pemanfaatan lahan transmigrasi, ditemukan bukti adanya pemanfaatan lahan secara tidak sah yang berpotensi merugikan negara.
“Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan korupsi dalam kedua kasus tersebut,” ujar Toni.
Toni juga menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah penting dalam mencari dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut. Sejumlah kantor pemerintahan di Kaltim menjadi sasaran penggeledahan, termasuk Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dan Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Samarinda dan Kutai Kartanegara.
Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan peralatan elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana.
“Barang bukti yang diamankan oleh penyidik selanjutnya akan disita dan dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung,” tambahnya.
Toni menyebut bahwa dugaan adanya sejumlah pemegang IUP yang mengabaikan kewajiban reklamasi, serta pemanfaatan lahan transmigrasi secara tidak sah, berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Penyidik masih terus melakukan penyelidikan intensif terhadap kedua perkara tersebut. (mrf/beb)
Sapos.co.id