Proyek Drainase Karang Asam Abaikan K3, Dua Pipa Air Segera Direlokasi

MINIM PERLINDUNGAN. Pekerja proyek drainase di Karang Asam tak tampak mengenakan APD sesuai standar yang diatur dalam undang-undang K3, Rabu siang (16/10) lalu.

Kotanusantara.id, KARANG ASAM. Tidak hanya menjadi penyebab kesengsaraan bagi warga di Karang Asam dan sekitarnya, proyek drainase di Jalan Slamet Siyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu ternyata juga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ironisnya K3 yang diabaikan itu menyangkut safety pekerja pada proyek tersebut. Para pekerja didapati tak mengenakan Alat Pelindungan Diri (APD) sesuai standar.

Para pekerja yang terlihat sedang merangkai besi rangka drainase sebelum dicor pada Rabu siang (16/10) lalu, tampak hanya mengenakan sendal jepit dan pelindung kepala berupa topi.

Namun pengawas proyek Mario Rizal, yang dikonfirmasi awak media mengklaim bahwa tidak ada masalah dengan safety pekerjaan. “Kalau safety aman-aman saja. Dari pekerja saja kan yang perlu safety,” katanya melalui sambungan telepon WhatsApp.

Tetapi faktanya ketika disinggung mengenai pekerja yang tidak mengenakan safety. Mario Rizal hanya terdiam dan memutus komunikasi. Sementara itu, Pakar K3 Universitas Balikpapan (Uniba), Isradi Zainal yang dikonfirmasi terpisah perihal seberapa pentingnya penerapan K3 dalam pengerjaan proyek, justru dengan tegas menyebut pelaksana kegiatan proyek drainase di Karang Asam itu telah mengabaikan keselamatan pekerja.

“K3 itu wajib sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Kemudian dalam peraturan pemerintah juga mewajibkan semua perusahaan yang memiliki potensi bahaya agar menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SM-K3),” jelas Isradi, yang juga merupakan Rektor Uniba.
Isradi menjelaskan, semua proyek pengerjaan ada potensi bahaya. Dan kewajiban perusahaan menyediakan APD bagi pekerja.

“Dengan melihat potensi bahaya. Kalau tidak melengkapi, secara aturan itu salah. Itu lalai dan tidak boleh. Proyek itu di bawah pengawasan pemerintah (Depnaker, Red),” ujar Isradi.

Propesional bergelar doktor lulusan tiga universitas ternama di Indonesia yakni UGM Yogyakarta, Unhas Makassar dan ITS Surabaya itu menambahkan, jika dalam suatu pekerjaan K3 tidak diterapkan hingga terjadi kecelakaan kerja maka sanksi yang bisa dikenakan adalah pidana.

“Tetapi jika pelanggaran atau tidak patuh maka sekedar teguran dan denda. Jadi untuk alat keselamatan bagi pekerja itu dilihat potensi bahayanya seperti pelindung kepala, kaki, sarung tangan, baju safety, dan macam lainnya. Dan itu kewajiban perusahaan yang menyediakan,” katanya.

RELOKASI PIPA

Pengerjaan proyek drainase di Jalan Untung Suropati-Slamet Riyadi hingga kini masih dikebut oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda. Kegiatan ini diketahui bersumber dari Bantuan Keuangan (Banprov) Kaltim senilai Rp 10 miliar.

Kegiatan peningkatan drainase di jalur tersebut terbagi menjadi tiga kegiatan, ada yang bersumber dari APBD Kota Samarinda dan dua dari Banprov Kaltim. Namun belakangan ini kerap mengundang protes dari warga akibat berdampak pada saluran pipa air milik Perumdam Tirta Kencana.

Sebelumnya diberitakan beberapa warga mengeluhkan pendistribusian air ke rumahnya mereka mengalami gangguan. Persoalan ini juga telah diketahui oleh pelaksana, sehingga direncanakan ada dua pipa yang bakal direlokasi yaitu pipa berukuran 6 inch dan 10 inch.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kota Samarinda Khanif Priyo Utomo PPK mengatakan relokasi pipa tersebut memang akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Sebab khusus pengerjaan disegmen ini masih tersisa 180 meter lagi. Lantaran tak ingin menyebabkan gangguan berkepanjangan, maka relokasi pipa air memang harus segera dilakukan.

“Rencananya 2-3 hari ke depan kami akan relokasi dulu dua pipa itu, daripada terus menggali nanti terkena lagi,” ujarnya.
Dirinya mengakui peningkatan drainase yang tengah digarap pihaknya saat ini kerap kali mengalami berbagai hambatan. Lantaran letaknya di jalur padat lalu lintas, sehingga penyelesaiannya harus menunggu hingga malam hari saat tidak terlalu ramai.

Sementara itu pergantian dan pemasangan pipa air nantinya akan menjadi tanggung jawab Perumdam Tirta Kencana. Sedangkan pihaknya hanya bertugas untuk merelokasi pipa tersebut untuk mendukung penyelesaian garapan drainase yang saat ini baru mencapai 43 persen.

“Memang dari awal pekerjaan disitu sudah ada pipa, terkadang kami belum tahu posisinya seberapa panjangnya. Makanya sering kali ada pipa yang terkena saat kami sedang menggali,” tuturnya.

Rencana pengerjaan relokasi pipa air akan berlangsung paling tidak membutuhkan waktu hingga 10 hari sejak pengerjaan. Setelah itu proyek akan dilanjutkan kembali dari arah Jalan Adam Malik dan ditargetkan bakal tuntas sebelum pergantian tahun.

“Karena kegiatan harus terhenti sementara, kami fokus untuk relokasi pipa terlebih dahulu,” pungkasnya. (oke/hun/nha)

 

Sapos.co.id

BACA JUGA