Tujuh Pengeroyok Terancam 12 Tahun, Bambu dan Batu Jadi Bukti yang Menewaskan “Jagoan Kampung”

IMBAS PENOMBAKAN. Massa mengamuk dan menghakimi Ramlan, yang akhirnya tewas di aliran anak sungai di Jalan Sumber Baru.

Onlineku.info, KARANG ASAM. Konsekuensi hukum mau tidak mau harus dihadapi 7 pelaku pengeroyokan yang berujung tewasnya Ramlan alias Mellang (42). Tujuh pelaku masing-masing berinisial AG (40), HA (34), AS (25), SY (24), IS (32), ID (21) dan SA (49), bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yang menghakimi Ramlan hingga meregang nyawa itu bahkan terancam hukuman penjara yang cukup lama, karena ada dua pasal yang diterapkan yakni 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama ayat 2 angka ke-3.

 

 

“Dengan ancaman untuk Pasal 338 paling lama 15 tahun dan paling lama 12 tahun penjara jika nantinya para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 angka ke 3,” beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Feri Putra Samudra.

Dalam penanganan perkara hukum yang menjerat ketujuh tersangka itu, polisi diketahui turut menyita dua alat bukti yakni berupa dua batang bambu dan satu buah bongkahan batu.

“Sementara motifnya karena dipicu kekesalan para tersangka terhadap korban sekaligus pelaku (Ramlan, Red) penganiayaan yang menombak warga (Syamsul Bahri). Jadi mereka dongkol,” jelas Feri.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah seketika memicu kemarahan massa di Jalan Sumber Baru, RT 15, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis malam (17/10) lalu sekira pukul 21.00 Wita.

 

Dengan membawa kayu balok serta tangan kosong, massa berteriak sembari menunjuk ke seorang pria yang sedang bersembunyi di bawah jembatan kecil berbahan kayu, yang ada di atas aliaran anak sungai di tengah permukiman.
Pria yang menjadi sasaran kemarahan massa itu diketahui adalah Ramlan alias Mellang, yang dikenal sebagai jagoan kampung.

 

 

Massa yang telah mengepung tempat bersembunyinya pria bertato itu ingin sekali menghajarnya, karena Ramlan ternyata merupakan pelaku penganiayaan dengan tombak yang menyebabkan Syamsul Bahri, mengalami sejumlah luka robek serius hingga menyebabkan ususnya terburai.

Ramlan yang terdesak tak bisa kabur sehingga dia pun menjadi bulan-bulanan massa yang berhujung tewasnya Ramlan di aliran anak sungai.

Belakangan buntut dari pengeroyokan yang menewaskan Ramlan. Polisi akhirnya membekuk tujuh orang terduga pelaku. (oke/nha)

 

Sapos.co.id

BACA JUGA