Onlineku.info, SAMARINDA KOTA. Pelanggaran selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terus bertambah. Salah satu pelanggaran yang sedang diselidiki oleh Bawaslu Kaltim adalah dugaan keterlibatan unsur pemerintah dalam tim kampanye salah satu pasangan calon.
Bawaslu Kaltim saat ini tengah menelusuri dugaan keterlibatan Direktur Utama salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Kaltim dalam tim kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur Kaltim.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, yang menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, untuk memperjelas informasi terkait dugaan tersebut.
“Kami akan meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk Pj Gubernur Kalimantan Timur, untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut,” tegas Hari.
Hari juga menegaskan bahwa sesuai dengan aturan, pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta pegawai BUMN dan BUMD dilarang terlibat dalam tim kampanye pasangan calon. Jika ada yang ingin terlibat, mereka harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya.
“Keterlibatan dalam tim kampanye tanpa pengunduran diri jelas melanggar aturan. Kami saat ini sedang menelusuri dugaan ini untuk memastikan apakah ada pelanggaran,” jelasnya.
Dugaan keterlibatan ini muncul setelah ditemukan beberapa interaksi di media sosial yang menunjukkan keterlibatan Direktur Utama salah satu BUMD Kaltim. Selain menjabat di perusahaan daerah, yang bersangkutan juga diketahui menduduki posisi penting di salah satu partai politik besar di Kaltim.
Hari menjelaskan bahwa Bawaslu Kaltim memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut dalam bentuk laporan pelanggaran hasil pengawasan.
“Kami terus melakukan pengawasan, termasuk terhadap interaksi di media sosial yang dapat menjadi indikasi adanya pelanggaran,” ujarnya.
Bawaslu Kaltim juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan proses pemilu. Hari mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat daerah, pejabat negara, pegawai BUMN, atau BUMD dalam kampanye politik.
“Kami sangat mengandalkan peran aktif masyarakat. Jika ada indikasi pelanggaran, kami harap segera dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkas Hari. (mrf/beb)
Sapos.co.id