Evaluasi Perizinan Guest House!, Buntut Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Anak di Bawah Umur

HARUS DISANKSI. Kasus pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur di GH Welcome dapat dijadikan pemerintah sebagai dasar untuk mengevaluasi perizinan.

onlineku.info, Samarinda – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim bereaksi terhadap peristiwa pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Guest House (GH) Welcome. Reaksi ini didasarkan pada fakta bahwa pelaku kasus tersebut adalah seorang anak di bawah umur berinisial MR (17), sebelumnya diberitakan berinisial RD.

MR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menghilangkan nyawa orang lain. Namun, menurut TRC PPA, pihak pengelola GH juga perlu diberikan sanksi tegas, karena terbukti memberikan keleluasaan bagi siapa saja untuk menginap tanpa ada batasan usia dan tujuan yang jelas.

“Ketika anak di bawah umur melakukan tindakan pidana, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain, maka kepolisian bisa menahannya, meskipun prosesnya tetap melalui peradilan anak,” ujar Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun.

Rina menjelaskan bahwa meski seorang anak melakukan tindakan kriminal, hak-haknya tetap harus diperhatikan sesuai undang-undang, tanpa mengesampingkan perbuatannya yang melawan hukum.

Rina menekankan bahwa setiap kasus yang melibatkan anak pasti memiliki sebab dan akibat, yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah. “Kasus ini terjadi karena ada pihak yang memberikan ruang bagi anak di bawah umur untuk berada di tempat yang seharusnya tidak mereka akses, baik sendiri maupun berkelompok,” terang Rina.

Dalam kasus MR, Rina meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik atau pengelola penginapan, indekos, atau hotel yang mengizinkan anak di bawah umur menginap tanpa pendampingan orangtua. “Pendampingan ini harus dibuktikan dengan kartu keluarga (KK), KTP, atau identitas anak lainnya. Yang perlu dipertanyakan dalam kasus ini adalah bagaimana anak di bawah umur bisa masuk dan menginap, bahkan bersama beberapa orang lain dalam satu kamar, termasuk perempuan,” jelasnya.

Rina menambahkan, pemerintah kota harus tegas agar Samarinda bisa menjadi Kota Ramah Anak. “Harus ada sanksi yang diberikan. Kalau perlu, cabut izinnya jika terbukti melanggar aturan berat hingga menyebabkan masalah yang melibatkan anak di bawah umur,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Rina mempertanyakan bagaimana anak di bawah umur bisa masuk dan menginap di GH tersebut. “Pemerintah harus mendisiplinkan dan mengawasi ketat setiap pengunjung, terutama anak di bawah umur. Harus jelas dengan siapa mereka menginap dan apa tujuannya,” pungkas Rina. (oke/beb)

 

Sapos.co.id

BACA JUGA