Kotanusantara.id, SAMARINDA KOTA. Pentingnya pemahaman antikorupsi menjadi landasan bagi para pejabat dan anggota legislatif untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat. Sosialisasi tentang aturan gratifikasi kepada DPRD Samarinda digelar oleh Inspektorat Kota Samarinda bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda pada Senin (4/11).
Dalam kesempatan tersebut menghadirkan Widyaiswara Ahli Madya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Indra Furqon sebagai pembicara. Dirinya lebih banyak mengedepankan tentang gratifikasi yang sangat rentan terjadi, akibat minimnya pengetahuan bagi pegawai negeri.
”Anggota dewan itu juga disebut pegawai negeri karena dia menerima gaji dari keuangan daerah, dan rentan menjadi subjek gratifikasi,” ujar Furqon.
Saat ini KPK memiliki aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang berfungsi sebagai wadah bagi pegawai negeri untuk melaporkan setiap gratifikasi yang diterima. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 tentang Gratifikasi, setiap pemberian yang diterima atas dasar jabatan mereka bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.
Tak heran sosialisasi ini menjadi hal yang penting bagi anggota dewan yang baru dilantik, agar memahami berbagai bentuk gratifikasi yang selama ini masih sering salah kaprah.
“Bahkan menerima gorengan saja itu bisa disebut gratifikasi dan harus ditolak. Jadi jangan sampai ini disepelekan,” tegasnya.
Inspektur Pembantu (Irban) Khusus, Mukhlis mengatakan kegiatan sosialisasi seperti ini memang sudah menjadi agenda rutin yang digelar pihaknya. Tujuannya tak lain untuk menciptakan integritas dan transparansi di badan eksekutif maupun legislatif. Terlebih saat ini Kota Samarinda menjadi percontohan sebagai Kota Antikorupsi, lantaran memperoleh Capaian Kinerja Monitoring Center for Prevention (MCP) tertinggi di tahun 2023 tingkat Kota se-Indonesia.
Dalam hal ini ada tujuh area intervensi yang menjadi perhatian khusus menyangkut MCP ini yakni, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP (aparat Pengawas Intern Pemerintah), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, dan dan Pengelolaan BMD.
”Sehingga sosialisasi hari ini (kemarin) menjadi langkah kami untuk menjaga integritas dan transparansi di lingkup pemerintahan termasuk di dewan,” jelasnya.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Anhar mengatakan sosialisasi ini memang penting digelar terutama untuk menekan terjadinya tindak korupsi di Kota Samarinda. Namun ia meminta untuk penyelenggaraannya akan lebih baik jika lebih dimasifkan untuk Pemkot Samarinda. “Karena mereka yang merencanakan dan mengelola anggarannya,” singkat Anhar.
Berbeda dengan Anggota Komisi II DPRD Samarinda Sani Bin Husain yang mengaku kegiatan ini benar-benar memberikan ia pencerahan tentang bentuk-bentuk gratifikasi. Sebab selama ini ia mengaku masih awam dengan gratifikasi yang sebenarnya masih rentan terjadi saat ini.
“Saya cuku terinspirasi dengan ini, yang tadinya tidak tahu jadi paham. Jadi menurut saya, ini kegiatan yang bagus dan kalau bisa sering dilaksanakan,” pungkas Sani. (hun/nha)
Sapos.co.id