onlineku.info, Samarinda – PENGURUS Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (PUK F-SPTI) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) mengadakan sosialisasi mengenai tata cara klaim BPJS Ketenagakerjaan serta memperkenalkan manfaat kartu baru keanggotaan yang terintegrasi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI), di Ruang OP Komura, Rabu (6/11).
Kegiatan tersebut diikuti oleh para perwakilan pekerja bongkar muat (kepala kelompok kerja) serta dihadiri oleh pimpinan Cabang BSI, dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Samarinda.
Ketua PUK F-SPTI TKBM Komura Samarinda, Kevin Kamil mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para anggota tentang hak dan prosedur dalam klaim BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja dapat lebih mudah mengakses jaminan sosial mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota memahami prosedur klaim dengan benar dan mengetahui manfaat yang dapat diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kartu baru anggota ini tidak hanya sebagai identitas anggota, tetapi juga terintegrasi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI), yang memungkinkan para anggota untuk lebih mudah mengakses layanan perbankan.
Dengan adanya kartu ini, para pekerja akan memiliki akses lebih mudah ke berbagai layanan keuangan syariah yang ditawarkan BSI, termasuk kemudahan dalam penyaluran manfaat BPJS.
“Ini adalah langkah positif untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja, serta memastikan mereka memiliki akses ke layanan perbankan yang aman dan sesuai prinsip syariah,” tambahnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan baik oleh Pengurus TKBM Komura, Ardianto. Dia menyampaikan kepada ketua kelompok kerja ataupun wakil ketua kelompok kerja dapat mengikuti sosialisasi dengan baik sehingga paham dalam prosedur dan pelaksanaan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
“Komura dan BPJS Ketenagakerjaan ke depan bisa bersinergi lebih humanis, mengedepankan prinsip kekeluargaan,” imbuhnya. Sebagai informasi, ada 1.083 dari 1.500 TKBM Komura yang telah terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan.
Di akhir kegiatan diserahkan pula santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris peserta anggota PUK F-SPTI Komura Pelabuhan Samarinda. (adv/nch/nha)
Sapos.co.id