Perjuangan JMSI dan Pokdarwis Kukar: Membela Hak Pedagang dan Aset Pantai Pemedas

onlineku.info, Jaringan Media Siber Indinesia (JMSI) Kab. Kukar selain berkontribusi sebagai lumbung informasi bagi Rakyat & Pemerintah Kab. Kukar, juga berkontribusi membela para Pedagang Setempat & memperjuangkan Aset Daerah tepatnya di Pantai Pemedas Kelurahan Teluk Pemedas Kecamatan Samboja, Kab. Kukar.

Dony Setio Budi, SH.,MH, (Pengacara & Tim Advokasi JMSI Kukar) selaku Kuasa Hukum H. Muliadi, HT selaku Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) wilayah Kel. Teluk Pemedas yang mendapatkan SK Kepengurusan No. 556 – 95, terbit tanggal 24 Agustus 2020. Guna mengelola wisata Pantai sepanjang bibir pantai di Kelurahan Teluk Pemedas.

Bermula sejak adanya CV. Luhur Abadi (CV.LA) menggugat Para Pedagang yang tidak mau menandatangani Surat Pernyataan, yang mana Surat yang dibuat CV. LA disuatu sisi agar pedagang tunduk & patuh pada aturan yang dibuat CV. LA selaku pengelola Pantai Pemedas, disi lain ada bentuk *Pengakuan Para Pedagang bahwa lahan Pantai Pemedas adalah milik pribadi pemilik CV. LA*. Dan bagi Pedagang yang tidak Tanda Tangan disuruh membongkar bangunan usahanya, namun tidak dilakukan Pedagang sehingga digugat ke Pengadilan Negeri Tenggarong, Perkara No : 48/Pdt.G/2020/PN.Tgr, Jo Perkara No : 88/Pdt/2021/PT.Smr, Jo Perkara No : 2043 K/Pdt/2020/MA.RI. Putusan Peradilan Umum (Perdata) yang *Menyatakan Penggugat (CV. Luhur Abadi) berwenang secara hukum untuk MENGELOLA tempat Rekreasi Pantai Pemedas sebagaimana Izin Usaha yang dimiliki oleh CV.LA*. Dan Memerintahkan Para Tergugat (Pedagang) untuk membongkar Bangunan Semi Permanen yang telah didirikan di tempat Rekreasi Pantai Pemedas. Dan Pelaksanaan Sita Eksekusi terjadwal pada hari Rabu 15 Mei 2024.

Melihat Kondisi Kemanusiaan tersebut, H. Muliadi HT selaku Ketua Pokdarwis wilayah Teluk Pemedas memanggil Sdr. DONY LAWYER, untuk membedah kasus tersebut, hasilnya masih ada celah Perlawanan, sehingga telah dilakukan upaya hukum perlawanan Perkara No : 28/Pdt.Bth/2024/PN.Tgr yang hasilnya menolak Perlawanan tersebut, sehingga Pengadilan menjadwalkan Pelaksanaan Eksekusi (Pengosongan) pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025.

Upaya Perlawanan tersebut Kontruksi gugatannya yakni dalam konteks mengingat Putusan Judex Facti pertimbangan hukum nya berbicara izin usaha, sehingga yang berwenang memutus perkara a quo adalah kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu Putusan tingkat Pertama tidak jelas Luasan yang menjadi objek yang dikelola, batas nya, izin amdalnya, izin Lokasi nya pun belum memenuhi syarat, seakan-akan secara perdata umum diakui hak Pengelolaannya, dan sisi lain Pedagang mengakui bahwa lahan Wisata tersebut milik Pribadi CV. LA. Secara Administrasi CV.LA hanya memiliki izin Kode KBLI : 93232 (Taman Rekreasi / Taman Wisata) dan KBLI : 47112 (Perdagangan eceran berbagai macam barang, makanan, minuman (tradisional). Bahkan CV. LA sendiri menyatakan dengan tegaa bahwa dirinya tidak memiliki Izin Pengelolaan. Dan Izin Lokasi masih belum memenuhi syarat. Walaupun Putusan Pengadilan Menyatakan Hak Pengelolaan namun secara Administrasi CV. LA wajib mendapatkan Izin Lokasi & Izin Pengelolaan dari Pemerintah setempat.

Bahwa Upaya Hukum Pokdarwis dalam hal membela Hak-hak Pedagang agar tetap berusaha di wilayahnya & mempertahankan Aset daerah ternyata Gagal & mengalami Kekalahan. Sehingga Pokdarwis dan Kuasa hukumnya mengadukan hal tersebut ke Komisi 1 & Komisi 2 DPRD Kab. Kukar, yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 02 Januari 2025. Demi asas Kemanusiaan dan Mempertahankan Aset Daerah. Harapannya agar DPRD dan Pemerintah Daerah melakukan Pembekuan CV. Luhur Abadi. Agar dapat menggugurkan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan.

Semoga saja Langkah ini memberikan hasil yang menyelamatkan hak – hak Para Pedagang & menyelamatkan Aset Pantai Pemedas milik Pemerintah Daerah Kab. Kukar.

Jika Eksekusi tetap dilaksanakan, maka Pokdarwis dan Kuasa Hukum akan Mengadukan kasus tersebut ke Presiden RI, Kejaksaan Agung RI, KPK RI, Menteri HAM. Sebagaimana dalam Sambutan Rakernas JMSI Kaltim di Samarinda yang dihadiri langsung oleh Bapak Natalius Pigai (Menteri HAM) dengan tegas menyerukan agar melaporkan segala bentuk pelanggaran HAM kepada Menteri HAM. Akan segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA