Penyalahgunaan Narkotika Terungkap di Samarinda, Polsek Kawasan Pelabuhan Tangkap Tersangka

Foto IST.

Onlineku.Info, SAMARINDA – Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. 

Pengungkapan Kasus ini terjadi pada Selasa, (11/2/2025) sekitar pukul 18.23 WITA, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Hal ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP / A / 05 / II / 2025 / SPKT. UNIT RESKRIM POLSEK KP SAMARINDA / POLRESTA SMD, tanggal 11 Februari 2025.

Tim dari Unit Opsnal Polsek KP Samarinda berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.

Dalam hal ini tersangka yang diamankan adalah HS (28 tahun) yang berdomisili di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh sekitar pukul 17.00 WITA, Unit Opsnal Polsek KP Samarinda menerima laporan bahwa sebuah bangsal kosong di pinggiran Sungai Mahakam sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Atas informasi itu, Tim kepolisian kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi tersebut.

Kemudian, saat dalam proses penyelidikannya, sekitar pada pukul 18.23 WITA, petugas melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri mencurigakan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan lima bungkus poketan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,53 gram/bruto. Barang tersebut disimpan di dalam kantong celana pendek sebelah kiri tersangka.

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp35.000,- yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit ponsel merek Redmi warna hitam, dan satu unit sepeda motor warna biru putih.

Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan pesanan seseorang yang berprofesi sebagai pengusaha perahu taxi ketinting di Sungai Mahakam.

Lebih lanjut, ada pun barang bukti yang diamankan yaitu, lima poket sabu dengan berat total 1,53 gram/bruto, uang tunai sebesar Rp35.000,-,Satu unit ponsel merek Redmi warna hitam,dan Satu unit sepeda motor warna biru putih.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polsek KP Samarinda terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA