Patroli Beat 110 Sat Samapta Polresta Samarinda Cegah Aksi Tawuran

Onlineku.info, Samarinda – Patroli Beat 110 Sat Samapta Polresta Samarinda berhasil mencegah aksi tawuran antar kelompok anak muda yang terjadi di Pasar Kemuning, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Selasa dini hari (4/3).

Peristiwa ini bermula saat petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai bentrokan antar kelompok remaja di sekitar lokasi kejadian. Tim patroli yang dipimpin oleh Bripda Rahmat Asmi bersama dua personel lainnya segera menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 02.35 WITA, petugas mendapati sejumlah pemuda tengah terlibat dalam aksi tawuran. Namun, kehadiran aparat membuat mereka panik dan langsung melarikan diri ke arah gang-gang kecil di sekitar Pasar Kemuning.

Dari keterangan saksi bernama Muhammad Zainal Abidin (55), warga sekitar yang menyaksikan kejadian, diketahui bahwa salah satu kelompok meninggalkan sebuah sepeda motor di lokasi. Kendaraan tersebut diduga milik salah satu pelaku yang melarikan diri.

“Saya melihat anak-anak muda itu berlarian saat polisi datang. Ada motor yang ditinggalkan di lokasi,” ujar Muhammad Zainal Abidin.

Polisi kemudian mengamankan sepeda motor tersebut sebagai barang bukti dan segera berkoordinasi dengan tim Reskrim Jatanras Polresta Samarinda untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah proses pengamanan, patroli kembali dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Sungai Kunjang guna mencegah gangguan keamanan lainnya.

Hingga saat ini, situasi di sekitar lokasi kejadian terpantau aman dan terkendali. Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka guna mencegah aksi-aksi yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama saat malam hari, agar tidak terlibat dalam aksi tawuran,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar,pada Selasa 04 Maret 2025

Kapolresta juga menegaskan bahwa pelaku tawuran, terutama yang terlibat dalam perang sarung, bisa dikenai sanksi hukum.

“Pelaku tawuran dapat dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) dan (2), serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.

Pihak kepolisian berjanji akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Samarinda. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.

BACA JUGA