onlineku.info, Tenggarong – Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang perpajakan, para kepala desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dibekali pengetahuan tentang perpajakan dalam kegiatan Pelatihan dan Pemanfaatan Potensi Dana Desa (Kepala Desa Masuk Kampus) Tahun 2024.
Materi perpajakan disampaikan oleh Edwin dari pihak perpajakan. Edwin menjelaskan tentang berbagai jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh desa, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Pemahaman tentang perpajakan ini penting bagi kepala desa agar dapat mengelola keuangan desa dengan baik dan benar,” ujar Edwin.
Edwin juga menjelaskan tentang sanksi yang akan diberikan kepada desa yang tidak patuh membayar pajak.
“Desa yang tidak patuh membayar pajak akan dikenakan sanksi denda dan bunga,” kata Edwin.
Sebanyak 50 kepala desa dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengikuti pelatihan yang berlangsung di Gedung Dekanat, Lantai Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman.
Adv/DPMD Kukar