Onlineku.info, SAMARINDA KOTA. Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Kotak Kosong mendatangi kantor Bawaslu Samarinda di Jalan Arjuna, Samarinda Ulu, Kamis (31/10) sore. Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan tindakan Satpol PP Samarinda yang mencabut alat peraga kampanye (algaka) sosialisasi kolom kosong yang mereka pasang di sejumlah titik di Samarinda.
Aliansi ini juga memberikan somasi kepada Bawaslu Samarinda terkait pernyataan Bawaslu sebelumnya yang menyebut alat peraga kampanye mereka bermuatan tendensius.
Ketua Aliansi Kotak Kosong, Niko Hendra, menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti pelanggaran apa yang dilakukan, karena tidak ada pemberitahuan dari pihak Satpol PP saat pencopotan spanduk. Meskipun begitu, mereka telah mendatangi kantor Satpol PP untuk mendapatkan penjelasan.
“Mereka mengatakan bahwa kami melanggar Perda Kota Samarinda, tapi tidak dijelaskan perda yang mana,” ujar Niko.
Menurut Niko, pemasangan spanduk oleh Aliansi Kotak Kosong di beberapa ruas jalan dilakukan tanpa melanggar aturan. Sebelum pemasangan, mereka telah mengadakan audiensi dan mediasi dengan KPU Samarinda.
“Algaka kami selalu dipasang berdekatan dengan spanduk pasangan calon, jadi kami anggap aman. Tapi kenyataannya, hanya spanduk kami yang dicopot sementara yang lain dibiarkan. Apakah ada tebang pilih di sini?” jelas Niko.
Ia berharap agar Satpol PP bisa bersikap netral dan tidak memihak dalam penertiban spanduk.
Niko menambahkan bahwa Aliansi Kotak Kosong telah mencetak sekitar 100 spanduk, dengan 60 di antaranya sudah terpasang. Dana untuk spanduk ini berasal dari bantuan atau iuran pribadi, sehingga mereka menilai adanya kerugian material hingga Rp 3 juta akibat pencopotan tersebut.
Sekretaris Aliansi Kotak Kosong, Eko Abdullah, menambahkan bahwa meskipun aliansi mereka tidak terdaftar resmi di KPU Samarinda, penyampaian aspirasi dalam bentuk spanduk tidak seharusnya dilarang.
“Kami memang tidak mendaftar ke KPU karena tidak ada kolom untuk itu. Tapi aspirasi kami memiliki dasar hukum, dan pemerintah sudah menyediakan jalur aspirasi untuk masyarakat,” tegas Eko.
Di tempat terpisah, Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Aliansi Kotak Kosong dan akan mengkajinya lebih lanjut untuk melihat dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
“Kami akan kaji dulu. Tidak bisa langsung memutuskan apakah itu alat peraga kampanye atau bukan,” ujar Imam.
Saat ditanya mengenai kebolehan masyarakat memasang spanduk, Imam menjelaskan bahwa secara umum pemasangan spanduk tidak dilarang, karena bukan termasuk objek pengawasan Bawaslu.
“Ya boleh saja, karena itu bukan bagian dari pengawasan Bawaslu. Namun, jika ada lembaga lain yang menganggap pemasangan spanduk mengganggu estetika kota, mereka punya kewenangan untuk menindak,” terangnya.
Di akhir percakapan, Imam menegaskan bahwa spanduk dari Aliansi Kotak Kosong tampaknya tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, karena tidak masuk dalam objek pengawasan Bawaslu.
“Kami bisa simpulkan, ini bukan pelanggaran pemilu,” tandasny. (kis/beb)
Sapos.co.id