Onlineku.info. Seorang dosen yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur atas dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilihan kepala daerah. Dugaan keterlibatan dosen tersebut muncul setelah ia diduga menghadiri kegiatan kampanye salah satu pasangan calon.
Kuasa hukum pasangan calon Isran-Hadi, Jaidun, memberikan pernyataan terkait laporan ini. “Demokrasi harus menjunjung tinggi asas netralitas. Kami meminta agar kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berencana melaporkan yang bersangkutan kepada atasan langsungnya, yaitu Rektor di universitas negeri tersebut,” ujarnya.
Jaidun menambahkan bahwa kampanye tersebut berlangsung di Pampang, dan pihaknya telah mengumpulkan bukti kuat, termasuk video yang diambil pada 18 Oktober 2024. “Tim hukum kami menerima laporan dari relawan yang siap memberikan keterangan sesuai kebutuhan Bawaslu dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.
Diketahui, dosen yang dilaporkan tersebut adalah pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul). “Jika diperlukan, kami akan menghadirkan saksi. Kami berharap Bawaslu memproses kasus ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jaidun.
Sementara itu, Kepala Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan informasi terkait laporan tersebut. “Kami akan memverifikasi apakah Prof. J adalah ASN. Setelah informasi lengkap terkumpul, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Hari menjelaskan bahwa kehadiran dosen dalam kampanye akan dinilai berbeda tergantung pada waktu kegiatan tersebut. “Jika dosen tersebut hadir saat jam kerja, itu berbeda dengan kehadiran pada hari libur. Penilaian akan didasarkan pada waktu kehadiran,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penggunaan simbol atau gerakan yang mengindikasikan dukungan pada pasangan calon bisa menjadi masalah. “Misalnya, simbol tangan atau gestur yang melambangkan nomor urut calon bisa menjadi perhatian. Kami akan memeriksa apakah yang bersangkutan mengenakan atribut kampanye atau terlibat aktif dalam kegiatan tersebut. Tindakan ini akan dinilai berdasarkan keterlibatan mereka,” pungkasnya. (mrf/beb)
Sapos.co.id