Kotanusantara.id, Samarinda. Tensi panas di Piglub Kaltim tampaknya lebih ekstrem. Dua kali debat yang sudah mempertemukan dua pasangan calon, terlihat sangat seru. Masing-masing kandidat, saling lempar argumen dan “berbalas pantun.” Belum lagi tensi dari debat turun, masalah penyewaan fasilitas publik untuk kepentingan kampanye oleh kedua kandidat tersebut, semakin menambah bumbu di pilgub Kaltim.
Ya, tim pasangan nomor urut 01 Isran-Hadi, yang diwakili oleh Roy Hendrayanto, memrotes kebijakan yang dilayangkan kepada pengelola GOR Kadrie Oening dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Rencananya Kawasan itu digunakan sebagai lokasi kampanye akbar pasangan petahana ini. Namun rencana itu menemui kendala. Itu setelah jadwal kampanye yang diusulkan hanya disetujui untuk tanggal 21 dan 22 November.
Sementara tanggal 23 November yang sebelumnya menjadi jadwal awal yang diusulkan tim Isran-Hadi, tidak disetujui oleh pihak pengelola. Belakangan hal ini karena di tanggal yang sama juga digelar kampanye pasangan Rudy-Seno. Padahal, kubu Isran-Hadi mengklaim lebih dulu mengajukan surat permohonan peminjaman.
Roy menambahkan, dari hasil pertemuannya dengan pihak UPTD selaku pengelola kawasan GOR Kadrie Oening, tidak dimungkinkan acara kampanye akbar dilaksanakan di satu kawasan dalam waktu yang sama. Namun ia mempertanyakan alasan di balik dimundurkannya izin penggunaan tempat untuk kampanye akbar Isran-Hadi, karena jika dirunut pengajuan surat izin kepada pihak pengelola, pihaknya lebih dulu mengajukan.
Paslon 01 sudah mengajukan surat peminjaman tempat di Halaman Parkir GOR Kadrie Oening sejak 3 Oktober lalu. Sementara paslon 02 baru mengajukan surat peminjamannya 7 Oktober di stadion sepak bola. “Walaupun tempatnya berbeda, tetapi ini kan masih satu kawasan, jadi sangat tidak memungkinkan. Belum lagi tim pengamanan, selain itu surat kami ini kan lebih dulu masuk, jadi di mana standar pelayanan publik yang baik?” ungkapnya.
Selain itu, Roy membeberkan pada saat rapat bersama dengan pihak penyelenggara pemilihan, tim paslon 01 sudah menyampaikan rencana kampanye akbar akan dilaksanakan di Stadion Utama Palaran, namun hal tersebut tak dinotulensikan dengan baik.
“Kami tidak mau disalahkan terkait hal ini. Ini KPU semua yang menyusun. Kami bukan penyelenggara. Ada 12 PKPU itu. Di PKPU 7 itu soal kampanye. Mereka yang aneh kenapa mengatur kampanye di satu tempat yang sama,” ungkap Pjs Bupati Kutim ini ketika mengikuti agenda Debat Pilbup Kutai Timur di Balikpapan.
Dirinya menyayangkan pihak tim Hukum Isran-Hadi yang mempertanyakan kepada Dispora Kaltim. Sebab kondisi ini menurutnya, menjadi ranah KPU Kaltim yang memiliki kewenangan sebagai penyelenggara Pilkada.
“Jadi semuanya itu berdasarkan hasil rapat dari KPU dan lainnya. Jadi bukan keputusan dari Dispora Kaltim,” tegas mantan Pejabat eselon III di KPU Kaltim ini.
Dirinya juga menyebut bahwa di KPU Kaltim terdapat Pokja Kampanye yang mengurusi terkait hal ini. Seharusnya permasalahan seperti itu tidak perlu terjadi dan menyalahkan pihak lain yang bukan penyelenggara Pemilu.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid menyebut secara singkat melalui pesan singkat, bahwa memang KPU yang menentukan terkait jadwal kampanye tersebut. “KPU menentukan jadwal berdasarkan usulan tim kampanye paslon,” ucapnya.
Namun Qoyim menyebut terkait lokasi tempat yang menjadi arena kampanye, hal itu merupakan kewenangan dari pemilik tempat tersebut. “Berkaitan dengan tempat menjadi kewengan yang punya tempat,” pungkasnya. (mrf/nha)
Sapos.co.id