Donna Tersangka, KPK Jamin Tanpa Unsur Politik

Istimewa

onlineku.info, SAMARINDA KOTA. Penetapan Dayang Donna Walfiaries sebagai tersangka kasus perizinan pertambangan oleh KPK memunculkan berbagai spakulasi. Pasalnya, kasus yang disangkakan kepada putri mantan gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tersebut sudah terjadi pada 7 tahun silam, namun KPK baru melakukan penyidikan terbaru dan menetapkan sebagai tersangka saat Donna akan berlaga sebagai calon wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) di Pilkada sertengak 27 November mendatang.

Kecurigaan ada nuansa politik dalam penetapan tersebut tak bisa dihindari. Publik menilai bahwa KPK hanya mencari celah dan menjatuhkan salah satu pasangan calon pada momen Pilkada tahun ini.

 

 

Namun ketika dikonfirmasi terkait hal itu, secara tegas, KPK pun menegaskan proses hukum tak beririsan dengan urusan politik. “KPK tidak berpolitik. Saya ulangi, KPK tidak berpolitik,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Tessa menegaskan bahwa perkara yang menjerat 3 orang ini sudah berjalan sebelum urusan pilkada dan tidak ada kaitannya dengan pilkada. “Kalau terkesan bahwa tindakan mentersangkakan seseorang itu merupakan tindakan politik, itu memang tidak bisa dihindari. Yang bisa KPK lakukan hanya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku dan sesuai rencana penyelidikan maupun penyidikan yang sudah dibuat,” ungkapnya.

Sementara, terkait status tersangka yang saat ini menjadi calon kepala daerah, Tessa menyebut KPK tidak akan masuk ke ranah politik. “Jadi, untuk masyarakat di daerah yang saat ini calonnya ditersangkakan oleh KPK, KPK hanya bisa mengimbau untuk silakan calon yang menurut saudara terbaik untuk menjadi kepala daerah di tempat saudara. Jadi, KPK tidak akan masuk di ranah politik, kita hanya bisa mengimbau. Silakan mengambil informasi sebanyak-banyaknya, silakan mengambil data sebanyak-banyaknya, dan pilihlah calon saudara yang memang untuk saudara itu adalah yang terbaik,” bebernya.

 

 

Sebagai informasi, perkara ini muncul ke publik saat KPK melakukan penggeledahan di rumah Awang Faroek di Jalan Barito, Samarinda Kota, bulan lalu. Belakangan terungkap jika KPK sudah memulai penyidikan kasus ini pada 19 September 2024 dengan menetapkan 3 tersangka. Selain Donna, tersangka lainnya adalah Awang Faroek dan seorang pengusaha.

 

Ketiga tersangka itu juga sudah dicegah ke luar negeri melalui permintaan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Namun KPK sejauh ini belum menjelaskan secara rinci duduk perkara korupsi yang disangkakan pada ketiganya.”Akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai,” jelasnya. (mrf/nha)

 

Sapos.co.id

BACA JUGA