onlineku.info, Samarinda – Kegiatan razia dalam rangka Operasi Zebra Mahakam 2024 digelar oleh Satlantas Polresta Samarinda dengan melibatkan Denpom VI/1 Samarinda, Dispenda, dan Jasa Raharja, Jumat (18/10). Pemeriksaan kendaraan ini dilakukan secara stasioner di Jalan Anggi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, dari pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WITA.
Selama dua jam pelaksanaan operasi penertiban lalu lintas, tim gabungan memeriksa sebanyak 2.437 kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4). Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo, merincikan bahwa dari total tersebut, 1.966 motor dan 325 mobil dengan nomor polisi wilayah Kaltim terjaring dalam razia.
“Sedangkan kendaraan dengan nomor polisi luar Kaltim sebanyak 35 motor dan 111 mobil,” jelas Gulo.
Terkait sanksi yang diberikan, Gulo mengungkapkan bahwa 44 kendaraan, baik motor maupun mobil, dikenakan tilang.
“Selain itu, 35 pengendara motor dan 11 pengemudi mobil diberi sanksi berupa surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Apabila mereka kembali melanggar, maka langsung ditilang. Jadi, untuk kali ini hanya berupa teguran dan kami data,” tambahnya.
Pelanggaran berat yang menyebabkan pengendara dikenakan tilang di antaranya adalah tidak mengenakan helm standar dan motor yang tidak dilengkapi spion.
“Kegiatan penertiban ini dilakukan dalam rangka Operasi Zebra Mahakam 2024. Kami memeriksa kelengkapan kendaraan, baik motor maupun mobil, termasuk pajak kendaraan, itulah sebabnya kegiatan ini melibatkan gabungan berbagai instansi,” pungkasnya. (oke/beb)
Sapos.co.id