Onlineku.info, Samarinda, 28 Maret 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dalam patroli rutin yang dilakukan oleh Sat Samapta. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat dini hari pukul 00.30 WITA, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah kendaraan roda dua yang mencurigakan di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Dari hasil pemeriksaan, dua orang pria berinisial NH (30) dan IA (26) diamankan setelah ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,44 gram brutto yang disimpan di kantong celana NH. Selain itu, petugas juga menyita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka.
Pengungkapan ini bermula saat petugas patroli melihat kendaraan bermotor yang dikendarai oleh kedua tersangka tidak menggunakan helm dan menggunakan knalpot tidak standar. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan narkotika jenis sabu yang diduga untuk disalahgunakan.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menegaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.