Onlineku.info, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Sungai Kunjang. Dua pria berinisial YL (23) dan AH (23) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (11/2/2025) malam di Jl. Jakarta 2, Kelurahan Loa Bakung.
Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP R. Sihombing,petugas yang melakukan penyelidikan sebelumnya mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim Sat Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan observasi di lokasi dan menemukan adanya aktivitas mencurigakan. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, petugas melihat dua pria mengendarai sepeda motor putih berhenti di tempat yang diduga sebagai titik transaksi.
Ketika hendak digeledah, salah satu tersangka berusaha membuang satu bungkus ganja ke selokan di dekat lokasi kejadian. Namun, petugas dengan sigap berhasil mengamankan barang bukti tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ganja yang ditemukan memiliki berat bruto 13,73 gram.
Selain ganja, polisi juga menyita satu plastik kresek hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika, dua unit ponsel milik tersangka, serta sepeda motor yang digunakan dalam transaksi. Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Polresta Samarinda guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP R. Sihombing,pada Kamis 13 Februari 2025.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kedua tersangka sudah beberapa kali melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Polisi menduga mereka adalah bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar yang beroperasi di Kota Samarinda.
Ancaman Hukuman Tersangka
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tambah AKP R. Sihombing.
Pihak kepolisian juga meminta kerja sama masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi dari warga sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika di Kota Samarinda.
Peringatan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Kepolisian terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika dengan meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah-daerah rawan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Laporkan jika ada hal yang mencurigakan,”tandasnya.