onlineku.info, Samarinda – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap H (25), warga Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Jumat (10/1/2025). Pria tersebut diduga menganiaya ibu kandungnya, WM (65), hingga korban mengalami luka-luka.
Kasus ini berawal dari laporan korban ke Polsek Samarinda Kota pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 11.05 WITA. Korban membawa bukti visum sebagai laporan penganiayaan yang dilakukan anak kandungnya.
Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, yang dipimpin oleh Kasubnit Opsnal Aipda M. Badeun, melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WITA, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan oleh polisi.
“Pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa satu keranjang plastik warna biru dan dua gelas kaca. Semua barang bukti telah diamankan ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Kronologi Penganiayaan
Penganiayaan bermula ketika korban hendak pergi berjualan di pasar, namun pelaku melarangnya. Larangan tersebut disampaikan dengan nada marah, disertai teriakan tidak jelas.
“Korban menegur pelaku agar tidak bersikap seperti itu. Namun, pelaku malah memukul korban berulang kali menggunakan keranjang plastik berwarna biru. Pukulan itu mengenai kepala dan badan korban,” jelas Kapolsek.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengambil gelas kaca yang ada di dekatnya dan memukul tangan kiri korban. Pelaku kemudian melemparkan gelas lain ke arah korban, yang mengenai bagian kaki korban, sehingga menyebabkan luka.
“Saat itu, korban hanya bisa menahan sakit tanpa melawan. Pelaku terus melampiaskan amarahnya kepada korban,” tambahnya.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku adalah di atas lima tahun penjara.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan, terlebih terhadap keluarga sendiri,” pungkas Kapolsek.
Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian publik di Samarinda. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga agar bisa ditangani secepat mungkin.
“Setiap bentuk kekerasan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Kami ingin menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat,” tegas Kapolresta Samarinda.
Diharapkan, kasus ini tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk menghormati dan melindungi keluarga, terutama orang tua.