Terdakwa, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar di Kabupaten Kutai Timur, diduga kuat terlibat dalam pengadaan solar cell untuk penerangan halaman sekolah, yang tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
LR menjadi salah satu target utama dalam program Tabur (Tangkap Buronan) yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung RI. Saat ditangkap, LR sedang menghadiri persidangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Toni Yuswanto, terdakwa bersikap kooperatif selama proses pengamanan, sehingga penangkapan berjalan lancar.
“Penangkapan berjalan tanpa perlawanan. LR kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Toni.
Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 16 miliar, kasus ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan.
“Program Tabur Kejaksaan bertujuan untuk menangkap buronan yang terlibat tindak pidana, terutama korupsi, demi memastikan kepastian hukum,” tambahnya. (mrf/beb)