Kejati Tetapkan Dua Tersangka Baru, Kasus Kredit Fiktif

DITAHAN. Tersangka kasus korupsi kredit fiktif saat akan dititipkan ke rutan kelas 1a Samarinda oleh Kejati Kaltim.

Onlineku.info SAMARINDA KOTA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif kepada PT Erda Indah oleh Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 15 miliar.

Dua tersangka tersebut adalah DZ, Pimpinan Bidang Perkreditan Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan, dan ZA, Penyelia Kredit UMKM & Korporasi di cabang yang sama. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka, dan keduanya dititipkan di rutan kelas 1a Samarinda selama 20 hari,” ujar Kasi V Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Sudarto, Kamis (24/10).

Sudarto menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, mengingat ancaman pidana yang dikenakan kepada kedua tersangka mencapai lima tahun atau lebih.

Sebelumnya, Kejati Kaltim juga telah menetapkan RH, Branch Manager PT Erda Indah, sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan penetapan DZ dan ZA, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang.

Kasus ini bermula dari pengajuan dan pencairan kredit fiktif oleh PT Erda Indah, yang seolah-olah digunakan untuk modal kerja dalam proyek pembangunan hunian tetap pasca bencana di Sulawesi Tengah. Pengajuan kredit tersebut didasarkan pada dokumen-dokumen yang diduga palsu, seperti Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP).

Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan dalam kasus ini. (mrf/beb)

 

Sapos.co.id

BACA JUGA