KPK Bongkar Brankas Milik Awang Faroek

DIBONGKAR. Tim KPK membongkar brankas di rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi IUP. (Ist)

Onlineku.info, SAMARINDA KOTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Pada 22 Oktober lalu, KPK melakukan penggeledahan di dua rumah yang berlokasi di Kutai Kartanegara dan Samarinda. Terbaru, pada 23 Oktober, KPK membongkar empat brankas di rumah milik mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, di Samarinda. Brankas-brankas tersebut sebelumnya telah disegel oleh penyidik KPK dalam penggeledahan awal.

“Rangkaian kegiatan penyidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media.

 

 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait izin IUP dan kegiatan pertambangan, catatan transaksi keuangan, serta barang bukti elektronik berupa file digital.

“KPK akan terus mengembangkan penyidikan ini dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tambah Tessa.

Menurut informasi yang diperoleh, tiga tersangka yang terlibat berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama, sesuai dengan Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024. (mrf/beb)

 

Sapos.co.id

BACA JUGA