KPK Minta Inspektorat dan Dinas Pendidikan Segera Proses Tindak Pidana Terkait PPDB ke Penegak Hukum

KPK melalui Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta masyarakat

onlineku.info, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana, meminta inspektorat dan dinas pendidikan untuk memproses dugaan tindak pidana dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke aparat penegak hukum.

Wawan menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterima dari Ombudsman RI, terdapat dugaan kecurangan yang termasuk tindak pidana, seperti pemalsuan identitas dalam jalur zonasi PPDB dan pemalsuan dokumen di jalur prestasi.

Selain itu, praktik jual-beli kursi, pungutan uang seragam atau bahan seragam, serta pungutan daftar ulang juga menjadi pelanggaran berulang dalam PPDB yang dilaporkan ke Ombudsman RI setiap tahunnya.

 

“Tidak kalah penting adalah penegakan hukum. Dalam hal ini, jika memang terjadi pelanggaran dalam PPDB, pihak inspektorat dan dinas pendidikan harus berani mengambil tindakan. Karena di beberapa daerah, yang kita dengar, kasus-kasus yang kita lihat sudah termasuk tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen,” kata Wawan pada Senin (1/7/2024).

 

Selain diadakannya sosialisasi, inspektorat dan dinas pendidikan harus ada tindakan tegas terkait hal tersebut.

“Itu sudah merupakan tindak pidana sebenarnya. Jika itu terjadi, bukan hanya sosialisasi yang dilakukan oleh inspektorat dan dinas pendidikan, tapi harus ada tindakan tegas. Mungkin bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum di masing-masing daerah,” tambahnya.

 

Sementara itu, Direktur SD Kemendikbudristek Muhammad Hasbi menyampaikan bahwa masyarakat bisa melaporkan maladministrasi PPDB hingga dugaan pelanggaran oleh oknum tertentu melalui kanal pengaduan berjenjang.

“Pertama, aduan dapat diajukan melalui sekolah yang terkait, kemudian dapat ditingkatkan ke satgas di dinas pendidikan, dan jika diperlukan, dapat diteruskan ke satgas tingkat nasional,” jelasnya.

Setiap pengaduan terkait PPDB dapay diajukan melalui pihak sekolah yang terkait, lalu bisa ditingkatkan ke satgas di dinas pendidikan.

Berikut ini adalah kanal pengaduan untuk dugaan korupsi dalam proses PPDB: melalui situs https://gol.kpk.go.id/, email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau datang langsung ke kantor KPK.

 

Sumber : indozone.id

BACA JUGA