Onlineku.info, SAMARINDA KOTA. Kehadiran Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi, dalam kampanye pasangan calon (Paslon) 02 Rudy-Seno pada Minggu (27/10) memperkuat kesan bahwa ia tidak mengikuti pilihan partai yang menaunginya. Saat ini, Rusmadi masih terdaftar sebagai kader PDI Perjuangan, yang seharusnya mendukung Paslon 01 Isran-Hadi.
Saat ditanya mengenai sikapnya, Rusmadi menjelaskan bahwa ia menganggap posisinya dalam partai hanyalah sebagai warga negara biasa. “Pilihan itu kan bebas, dan sebagai warga negara saya punya hak untuk memberikan dukungan pada calon yang menurut saya terbaik,” tegas Rusmadi pada Senin lalu.
Menanggapi hal ini, Bendahara DPD PDI Perjuangan Kaltim, Muhammad Samsun, menganggap tindakan Rusmadi sebagai bentuk ketidakkonsistenan terhadap arahan partai. Samsun menegaskan bahwa PDI Perjuangan Kaltim masih menganggap Rusmadi sebagai kadernya.
“Ini bentuk ketidakkonsistenan terhadap arahan partai, karena setahu saya dia masih kader,” tegas Samsun.
Samsun juga memastikan bahwa tindakan tidak sesuai arahan partai ini akan mendapatkan sanksi. Namun, keputusan lebih lanjut akan dibahas dalam internal partai setelah pemanggilan dan klarifikasi.
“Seharusnya sebagai kader partai, dukungan itu harus tegak lurus terhadap calon yang sudah diusung DPP. Jadi, kalau mau kampanye, mestinya ikut di 01,” ujarnya.
Wakil Ketua Bidang Hukum Paslon 01, Roy Hedrayanto, mengungkapkan bahwa Rusmadi telah menunjukkan sikap berbeda selama beberapa kegiatan partai. Salah satu indikasinya adalah ketidakhadirannya dalam beberapa undangan partai. “Kami dari internal tidak ingin mengkhawatirkan, dan jangan salahkan Ketua PDIP Kaltim atas situasi ini,” tegas Roy.
Roy dan sejumlah perwakilan Paslon 01 sebelumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran oleh Rusmadi karena mengikuti agenda kampanye tanpa mengajukan cuti sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Samarinda. Hal ini merujuk pada Pasal 70 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana harus cuti selama masa kampanye. Permendagri No. 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara juga menegaskan bahwa plt (pejabat sementara) wajib mengajukan cuti.
“Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa plt bebas tidak mengajukan cuti pada hari libur,” pungkas Roy. (hun/beb)
Sapos.co.id