Onlineku.info, KUTAI KARTANEGARA,– Dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh Polsek Muara Jawa, sebanyak 19 paket barang haram siap beredar tersebut berhasil diamankan oleh aparat yang berwenang.
pada Jumat 24 Januari 2025. Penangkapan tersebut dilakukan di lokasi terpisah berdasarkan laporan masyarakat setempat.Kedua pelaku, yang diketahui berinisial FH (36) dan MA (41), adalah warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir. Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan alat komunikasi.
Menurut Kapolres Kukar,AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Muara Jawa, Iptu Muhammad Al Huda, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat. Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Sumartono kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.
“Masing-masing pelaku itu berinisial FH (36) dan MA (41). Keduanya merupakan warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir,” ujar Iptu Huda,pada MInggu 26 Januari 2025.
FH ditangkap sekitar pukul 15.40 WITA di kediamannya yang terletak di Jalan Delima RT 03, Kelurahan Muara Jawa Ulu. Dari tangan FH, polisi menyita barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,41 gram, serta satu unit ponsel Samsung A51 berwarna hitam.
“Pelaku pertama, FH, ditangkap dengan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat 1,41 gram. Kami juga menyita ponsel sebagai alat komunikasi transaksi,” tambah Kapolsek.
Sementara itu, pelaku kedua, MA, diringkus sekitar pukul 17.20 WITA di kediamannya di Jalan Tahir RT 03, Kelurahan Muara Jawa Pesisir. Barang bukti yang disita dari MA berupa 15 paket sabu dengan berat bersih 0,99 gram, satu unit smartphone berwarna ungu, dan uang tunai sebesar Rp150.000.
“Pelaku kedua, MA, memiliki barang bukti yang lebih banyak, yaitu 15 paket sabu dengan berat total 0,99 gram. Kami juga mengamankan uang tunai hasil penjualan,” jelasnya.
PSetelah penangkapan, kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Muara Jawa untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa keduanya akan dikenakan pasal berlapis sesuai dengan UU Narkotika.
“Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Iptu Huda.
Kapolsek juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sehingga pihak kepolisian dapat bergerak cepat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi. Hal ini sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami,” tutupnya.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain yang masih berusaha menjalankan bisnis ilegal tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus berupaya maksimal untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba. Bantuan dari masyarakat sangat kami harapkan untuk mendukung upaya ini,” kata Iptu Huda.