Onlineku.info, SAMARINDA KOTA. Laporan adanya dugaan keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Wakil Wali Kota Samarinda dalam kampanye pasangan calon gubernur Kaltim terus berlanjut.
Diketahui, kedua dugaan pelanggaran netralitas ini diadukan tim hukum paslon, Isran-Hadi ke Bawaslu selepas mendapati sejumlah bukti dan video yang sempat beredar di sejumlah media sosial.
Bawaslu Kaltim saat ini harus segera menyelesaikan laporan sambil berkejaran dengan berbagai agenda lainnya. Pihaknya menyebut bahwa para pengawas pemilu perlu menguji apakah laporan-laporan itu memenuhi unsur untuk dapat diregistrasi sebagai pelanggaran atau tidak.
“Masih tahap penelusuran informasi dan klarifikasi ke beberapa pihak,” ungkap Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat kepada awak media.
Deden, sapaannya mengungkap bahwa dua laporan itu berkaitan dengan netralitas pejabat, yakni dugaan keterlibatan seorang dosen berinisial J dari Universitas Mulawarman (Unmul) dalam kampanye pasangan calon (paslon) di Pemilihan Gubernur Kaltim serta dugaan pelanggaran netralitas Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso.
Dua orang yang dilaporkan itu, dosen Unmul berinisial J dan Rusmadi Wongso, sama-sama diadukan karena diduga terlibat kampanye paslon Rudy Mas`ud-Seno Aji.
Dosen berinisial J diduga berpartisipasi dalam kampanye paslon tersebut di Pampang, Samarinda pada 18 Oktober 2024. Sementara Rusmadi di dua lokasi, yakni di lapangan eks Bandara Temindung dan Rawa Makmur, Palaran pada 27 November 2024.
“Upaya mengklarifikasi pihak terkait dalam laporan-laporan itu sudah dilakukan. Para pelapor sudah dimintai keterangan,” terangnya.
Untuk pihak terlapor, Bawaslu berencana memintai keterangan pekan ini. khusus Rusmadi, sebenarnya sempat diajukan pada 1 November lalu. Namun yang bersangkutan ada konfirmasi kehadiran.
“Akan dikirim ulang surat permintaan keterangan,” bebernya. Pihaknya pun menyebut sampai saat ini, masih menelaah sejumlah bukti yang diberikan dan dilampirkan pada pelapor kepada Bawaslu Kaltim. (mrf/nha)
Sapos.co.id