Onlineku.info, Samarinda– Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 501,7 gram bruto. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 05.00 Wita di Jl. Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni SU (41), seorang wiraswasta asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Muhammad RD (46), seorang pegawai negeri sipil dari kabupaten yang sama.
Lokasi penangkapan, yang terletak di Jl. Slamet Riyadi, diketahui sering menjadi tempat transaksi narkoba. Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Expander putih dengan nomor polisi tertentu yang sedang terparkir di lokasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah paper bag hitam di dalam mobil tersebut. Paper bag itu berisi lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 501,7 gram bruto, yang dibungkus dalam amplop cokelat.
Selain sabu, barang bukti lain yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp900.000, dua unit ponsel, dan kendaraan yang digunakan oleh kedua tersangka.
“Kami menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan oleh kedua tersangka. Ini menjadi pengungkapan penting untuk memberantas jaringan narkoba di Samarinda,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo,pada Minggu 12 Januari 2024.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi telah melakukan sejumlah langkah awal, seperti pembuatan laporan, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara untuk mendalami peran masing-masing tersangka.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kompol Faisal.
Jika terbukti bersalah, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Upaya Polresta Samarinda dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga setempat berharap agar operasi serupa terus dilakukan untuk menjaga keamanan lingkungan.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja polisi. Kami berharap pengungkapan ini bisa mengurangi peredaran narkoba di Samarinda,” ujar Herianto, seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Teluk Lerong Ulu.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan polisi dinilai sangat penting dalam memberantas narkoba di wilayah tersebut.