Pemain Sabu Terciduk Petugas Polsek Kenohan

Foto istimewa

Kotanusantara.id, TENGGARONG. Peredaran gelap berbagai jenis Narkoba terus merambah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Tidak hanya kawasan kota, para pelaku juga sudah beraksi sampai wilayah pedalaman. Termasuk di Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan yang terbilang jauh ke pelosok. Buktinya Sabtu (6/1) malam, petugas Unit Reskrim Polsek Kenohan meringkus Jakaria alias Aran (46), warga Desa Muara Muntai Ulu, Kecamatan Muara Muntai yang kedapatan mengedar sabu. “Dari pelaku (Aran, Red) disita sejumlah barang bukti. Berupa 5 poket sabu serta 2 buah HP digunakannya berkomunikasi dengan para calon pembeli barang terlarang itu,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Kenohan IPTU Nelson Eddy Bojoh kepada harian ini, Senin (8/1). Terungkapnya bisnis haram dilakoni Aran, bermula adanya laporan masyarakat. Belakangan ini warga kawasan RT 008 Desa Tuan Tuha merasa resah. Lantaran di lokasi pemukiman masyarakat tersebut, belakangan sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu. Karuan saja warga desa itu menjadi resah. Maka begitu mendapatkan informasi tersebut, Nelson selaku Kapolsek Kenohan segera mengerahkan petugasnya ke lokasi dimaksud. Sekira pukul 21.30 Wita, Sabtu (6/1) malam, petugas yang menyelidiki kawasan Desa Tuan Tuha, melihat sosok pria mencurigakan. Menghentikan kendaraannya depan rumah warga RT 008 Tuana Tuha. Karuan saja polisi bertindak cepat, memeriksa pria belakangan diketahui bernama Aran. Rupanya pria berperawakan sedang itu adalah warga desa kecamatan tetangga, yakni Desa Muara Muntai Ulu, Kecamatan Muara Muntai. “Begitu anggota kami melakukan pemeriksaan. Dia (Aran, Red) terlihat menjatuhkan sebuah bungkusan kertas warna putih. Petugas kami lalu meminta Aran membuka isi bungkusan itu. Nah di situlah ketahuan, dalam kertas putih itu ditemukan barang diduga sabu, sebanyak 5 poket. Saat pemeriksaan terhadap Aran, juga disaksikan Pak Kades Tuana Tuha,” jelas Nelson, lagi. Lantaran tertangkap basah memiliki 5 poket sabu, Aran tidak bisa berkutik. Pria sehari-hari berprofesi sebagai nelayan itu hanya bisa pasrah. Dia kemudian digelandang petugas ke Mako Polsek Kenohan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Selain 5 poket sabu, polisi juga menyita 2 buah HP milik Aran sebagai barang bukti. “Saya begini (mengedarkan sabu, Red) hanya cari tambahan. Sebab penghasilan sebagai nelayan belum mencukupi kebutuhan sehari-hari. Tidak tahunya malah jadi begini,” sesal Aran sembari tertunduk, lantaran kini terancam hukuman penjara sampai 5 tahun lebih, mengacu Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(idn)

 

Sapos.co.id

BACA JUGA