Onlineku.info, Kukar – Kemiskinan masih menjadi isu utama yang dihadapi berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial, pemerintah mengacu pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin.
Plt. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Yuliandris, menjelaskan bahwa standar kemiskinan tidak ditentukan oleh pemerintah daerah, melainkan berdasarkan survei statistik yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam survei tersebut, sejumlah indikator menjadi acuan, seperti kondisi pekerjaan kepala keluarga, konsumsi makanan, kondisi tempat tinggal, hingga akses terhadap fasilitas dasar seperti listrik dan sanitasi.
“Pemkab Kukar sudah cukup maksimal dalam penanggulangan kemiskinan, baik melalui jaminan sosial maupun pemberdayaan,” kata Plt Kepala Dinsos Kukar, Yuliandris saat diwawancarai via telepon, pada Rabu (26/2/2025).
“Namun, pemberdayaan lebih spesifik dilakukan oleh OPD lain seperti Dinas Pertanian, Perikanan, dan Perdagangan, sementara pihak kami (Dinas Sosial) sendiri lebih berfokus pada perlindungan sosial,” tambahnya.
Menurutnya, perlindungan sosial yang diberikan Dinsos Kukar bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin. Bantuan yang diberikan mencakup sembako bulanan serta bantuan uang tunai per bulan, baik yang bersumber dari Kementerian Sosial maupun APBD.
“Prioritas utama kami berikan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, dan anak terlantar,” terangnya.
Disisi lain, Yuliandris juga menyatakan, bawah berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di Kukar pada 2024 tercatat sebanyak 59.000 jiwa, turun 1.857 jiwa dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 60.857 jiwa. Tingkat kemiskinan di Kukar juga mengalami penurunan, dari 7,61 persen pada 2023 menjadi 7,28 persen pada 2024.
Penurunan ini dianggap sebagai pencapaian positif, meskipun masih ada tantangan dalam memastikan data kemiskinan yang akurat serta penyaluran bantuan yang tepat sasaran.
“Kami terus berupaya memastikan bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga dapat meringankan beban hidup masyarakat miskin di Kukar,” pungkas Yuliandris.
Sebagai informasi, di dalam Permensos Nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin, itu dideteksi pada :
1. kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja.
2. pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir.
3. pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran.
4. tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir.
5. tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah dan/atau plesteran.
6. tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng.
7. tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas.
8. sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt ampere atau bukan listrik. (ADV/ARI)*