Pengungkapan Kasus Narkotika di Samarinda: Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 18 Paket Sabu

WhatsApp Image 2025-02-22 at 23.45.26

Onlineku.info, Samarinda– Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Samarinda. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sekitar Jalan Soekarno Hatta KM 3, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir. Pada pukul 15.30 WITA, Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Menurut keterangan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, informasi masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (41) yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu yang memiliki berat total 8,68 gram bruto, disembunyikan oleh tersangka J.

“Dari hasil interogasi, tersangka J mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan berinisial NH (50),” ujar AKP A. Baihaki,pada Sabtu 22 Februari 2025.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan oleh J dan berhasil mengamankan NH di Jalan SMP 36, Gang Pelopor, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 18 paket sabu, sepeda motor Yamaha Mio hitam (KT 2067 NO), 1 kantong plastik hitam, 2 unit handphone (Realme dan Oppo), uang tunai sebesar Rp 6.400.000,- serta 1 bundel plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu. Semua barang bukti ini akan digunakan sebagai petunjuk lebih lanjut dalam penyelidikan dan pengembangan kasus.

“Dengan adanya barang bukti yang lengkap, kami berharap proses hukum terhadap kedua tersangka dapat segera berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah AKP Baihaki.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.

Pihak kepolisian berharap pengungkapan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Samarinda, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memerangi narkoba.

BACA JUGA