Penyalahgunaan Sabu-Sabu di Samarinda: Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Diamankan!

photo Ist

Onlineku.info, SAMARINDA – Personil Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan P.Suryanata Gg. Tinggiran, Kelurahan Air putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Samarinda tepat di dalam rumah. Pada Kamis, (30/1/2025) sekitar pukul 20.00 Wita

Tersangka berinisial M (41) tahun, tidak bekerja ditangkap dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar, di temukan 1 (satu)buah berangkas merk taffguard yang di dalamnya berisikan 4 (empat) bungkus / Poket Narkotika Jenis Sabu,Seberat 16,84 (enam belas koma delapan empat) Gram Brotto ,dua (dua) buah timbangan di gital ,7 (tujuh) bendel plastik klip dan uang tunai sebesar 1.100.000 (satu juta seratus ribuh rupiah) yang di temukan di kamar.

Atas keterangan Sdri M, sebelumnya di suruh Oleh Sdr.H (DPO) untuk mengambil narkotika jenis Sabu yang berada dalam berangkas dan memberikan Narkotika jenis sabu kepada pembeli di rumah Sdri M, dan Sdri M, mengkomsumsi Narkotika Jenis Sabu yang di ambil dari dalam berangkas tersebut.

Atas kejadian tersebut Tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Samarinda guna Proses lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

BACA JUGA