Pilkada Kukar: Rendi Solihin Tetap Calon Wakil Bupati Meski Edi Damansyah Didiskualifikasi

Foto IST.

Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – Rendi Solihin dipastikan tidak dapat maju sebagai calon bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar. 

Berdasarkan sumber terpercaya mediasiutama, Hal ini merujuk pada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dalam juknis tersebut, posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati tetap tidak dapat diubah. Hal ini membuatnya tidak bisa ditetapkan sebagai calon bupati pengganti Edi Damansyah, yang telah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu pasal dalam petunjuk teknis KPU menyatakan bahwa partai politik pengusung wajib melakukan penggantian calon bupati yang didiskualifikasi. Selain itu, pasangan calon yang tidak didiskualifikasi tetap harus mengikuti prosedur sesuai putusan MK.

“Berkoordinasi dengan pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik pengusul terkait, untuk melaksanakan penggantian calon bupati dan menginformasikan kepada pasangan calon yang tidak didiskualifikasi untuk mengetahui proses pelaksanaan amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” bunyi salah satu pasal dalam juknis KPU.

Sementara itu, Pengamat hukum tata negara dari Universitas Kutai Kartanegara, La Ode Ali Imran, menilai bahwa meskipun Edi Damansyah didiskualifikasi, Rendi Solihin tetap tidak bisa naik menjadi calon bupati. Hal ini karena putusan MK hanya menggugurkan Edi Damansyah tanpa memberikan ruang bagi pengusung untuk mengubah posisi Rendi.

“Bila ditinjau dari amar putusan, penempatan Rendi sebagai calon wakil bupati ‘haram’ diganggu-gugat oleh pihak mana pun, apalagi sampai didudukkan oleh partai pengusung sebagai calon bupati yang menggantikan Edi,” jelas La Ode,pada Kamis 06 Maret 2025.

Menurutnya, jika koalisi partai pengusung tetap ingin menjalankan PSU dengan tiga pasangan calon, maka posisi Rendi harus tetap sebagai calon wakil bupati.

“Tidak boleh diganti Rendi. Bisa jadi enggak bisa ikut PSU kalau Rendi enggak mau atau misalnya Rendi pindah ke kubu lain, enggak bisa juga. Kenapa? Karena kan mereka tidak akan melakukan pencabutan nomor ulang,” tegasnya.

PSU Tidak Mengulang Semua Tahapan Pilkada

La Ode juga menambahkan bahwa PSU tidak berarti mengulang seluruh tahapan Pilkada secara penuh. Hanya aspek-aspek tertentu yang mengalami perubahan sesuai dengan amar putusan MK.

“Tidak semua tahapan dan mekanisme yang berlaku pada Pilkada sebelumnya harus diulang secara utuh dalam PSU. Jika mengacu pada amar putusan, hanya beberapa aspek yang mengalami perubahan,” paparnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyelenggara pemilu tetap harus meloloskan pengganti Edi agar pasangan calon dapat kembali berkompetisi dalam PSU Pilkada Kukar.

“Tetap dengan formasi awal. Cuman Edi-nya diganti,” tutup La Ode.

BACA JUGA