Onlineku.Info, Samarinda – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim mengamankan seorang pria yang mengamuk di kawasan Palaran City dengan membawa senjata tajam dan mengancam karyawan toko, Kamis (20/2/2025). Kejadian ini menggemparkan warga sekitar yang sempat panik melihat aksi pelaku.
Mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya keributan di kawasan ruko Palaran City, Unit Reskrim Polsek Palaran bersama Unit Sabhara Polsek dan dibantu Beat 09 Polresta Samarinda langsung menuju lokasi kejadian. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP (34), warga sekitar Palaran City, dengan barang bukti sebilah parang sepanjang 75 cm. Beruntung, tidak ada korban luka dalam insiden tersebut, meskipun sejumlah karyawan toko mengaku ketakutan.
Menurut Kapolres Kukar,AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Palaran AKP Iswanto membenarkan kejadian tersebut dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Palaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, insiden bermula dari kesalahpahaman yang membuat pelaku merasa tersinggung terhadap karyawan toko yang sedang membongkar barang dagangan mereka.
“Pelaku merasa dirinya ditertawakan oleh karyawan toko, padahal mereka sedang membongkar barang dan tidak bermaksud demikian,” ujar Kapolsek,pada Kamis 20 Februari 2025.
Sejumlah saksi di lokasi juga mengungkapkan bahwa pelaku tampak marah dan langsung mengambil parang dari tempatnya bekerja yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku kemudian menyeberangi jalan menuju ruko tempat karyawan toko tersebut bekerja, mengacungkan parang, dan berteriak dengan nada mengancam.
“Kami sangat ketakutan. Pelaku langsung datang sambil membawa parang dan mengancam kami. Kami tidak tahu apa salah kami,” kata salah satu karyawan toko yang enggan disebutkan namanya.
Warga yang melihat kejadian tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Beruntung, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sebelum terjadi tindakan yang lebih berbahaya.
Polisi bertindak cepat mengamankan pelaku sebelum situasi semakin memburuk. Barang bukti berupa parang juga telah disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Ia akan dikenai sanksi sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 335 serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” jelas Kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih bijak. Mereka juga menegaskan akan terus menjaga keamanan di wilayah Palaran dan sekitarnya. Kepolisian mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa jika terjadi lagi di lingkungan mereka.