Rental Game dan Biliar Juga Di Tutup

WAKTU. Penyerahan langsung Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda berkaitan penutupan THM selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Onlineku.info, SAMARINDA KOTA. Jelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada pengusaha dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) untuk melakukan penutupan.

Selain penutupan THM, dalam SE dengan nomor 730/0669/11.04 yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun, juga berisi pengaturan jam operasional Tempat Hiburan Umum (THU) hingga warung makan.

Untuk mensosialisasikan SE Wali Kota ini. Satpol PP Samarinda mendatangi belasan THM yang ada di Kota Tepian pada Kamis (7/8) malam. Sebanyak 11 THM yang ada di Jalan Pelabuhan, Imam Bonjol, Gatot Subroto, dan Panglima Batur menerima langsung SE tersebut.

“Kami sudah terima fisiknya. Kami siap jalankan aturan itu. Mulai besok (hari ini) kami sudah tutup sesuai dengan instruksi wali kota. Jadi sampai dengan tanggal 15 April nanti, maka 16 April baru buka kembali,” kata Eka Iskandar putra, Manajer Celcius.

“Selama tutup. Kami pergunakan untuk renovasi dan membenahi hal-hal yang rusak selama tutup,” imbuhnya. Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini menjelaskan, penutupan THM dan pembatasan jam operasional bentuk THU di Samarinda jelang dan pada saat bulan Ramadan telah rutin dilakukan. Penutupan sementara waktu ini, diwajibkan untuk semua THM.

 

Penutupan sementara itu juga berlaku bagi pelaku usaha game online, SPA, panti pijat, serta arena biliar. Penutupan berlaku mulai 8 Maret – 15 April 2024.

“Intinya seperti tahun-tahun sebelumnya, penutupan berlaku H-3 sebelum bulan puasa dan boleh buka kembali H+3 setelah lebaran Idulfitri,” kata Anis. Anis juga mengimbau agar pelaku usaha dan warga bisa mentaati SE yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Samarinda. Nantinya, tim gabungan Pemkot yang dikomandoi Satpol PP Samarinda akan melakukan pemantauan tentang kepatuhan pada SE tersebut.

“Untuk sosialisasi sudah kami sampaikan langsung kepada para pengusaha THM dan THU. Baik secara langsung maupun melalui pihak kecamatan dan kelurahan,” tegas Anis “Jadi kami minta untuk tempat-tempat yang sudah ditentukan, agar menutup sementara,” imbuhnya.

Selain memberikan surat edaran, pihak Satpol PP juga memberikan sedikit sosialisasi tentang surat edaran tersebut. Dilanjutkan, untuk usaha yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, jika ditemui di lapangan akan diberikan sanksi berupa surat peringatan.

Apabila tidak digubris akan dikenakan penutupan usaha sementara. “Untuk warung dan restoran tentu tetap buka, namun ada aturan dan jam tertentu yang harus ditaati,” tukas Anis. (kis/beb)

 

Sapos.co.id

BACA JUGA