Onlineku.info, Nunukan – Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang hendak menyeberang ke Tawau, Malaysia melalui Pelabuhan Tradisional Somel, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (20/03/25).
Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pemberangkatan CPMI Ilegal menggunakan speedboat melalui jalur tidak resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dantim Bais TNI, Kapten Inf Sinambela, berkoordinasi dengan Pasi Intel Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Lettu Arm Haikal Ibnu Adnin Ashar, untuk melakukan pencegahan.
Tim gabungan kemudian melakukan penghadangan di depan PLN Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara. Dalam operasi tersebut, tim menghentikan dua orang CPMI Ilegal yang menggunakan jasa ojek motor menuju pelabuhan.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan tujuan keberangkatan, kedua CPMI Ilegal tersebut diketahui tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, kedua CPMI ilegal yang diamankan adalah Perempuan berinisial R (37), beralamat di Desa Kampung Baru RT 07/002, Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara dan laki-laki berinisial MR (19), yang beralamat di Desa Kampung Baru RT 07/002, Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara.
Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama antara tim intelijen dan masyarakat dalam menggagalkan upaya penyelundupan tenaga kerja ilegal ini.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan manusia dan pengiriman pekerja migran ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum” ujar Dansatgas.