Kotanusantara.id, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku nyaris di seluruh negara Asia Tenggara (ASEAN) mulai 1 Juni 2025.
“Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional,” ujar akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (21 Juni 2024).
Negara-negara ASEAN yang diperbolehkan antara lain, Malaysia Singapura, Filipina, Myanmar, Thailand, Laos, Vietnam, dan Brunei Darussalam.
“Tak perlu SIM Internasional, SIM Indonesia juga berlaku di semua negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025,” tutur Dirijen Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Yunus mengutarakan penerapan aturan sama dengan rencana nomor SIM yang akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Hal tersebut juga akan berlaku pada 1 Juni 2025.
“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP,” pungkasnya.
Sumber : Indozone.id