Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bankaltimtara Ditahan, Diduga Timbulkan Kerugian Negara Rp 15 Miliar

DITAHAN. Proses penahanan tersangka korupsi dalam kasus penyaluran kredit Bankaltimtara Cabang Balikpapan.

Kotanusantara.id, SAMARINDA SEBERANG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), telah menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT Erda Indah oleh Bankaltimtara Cabang Balikpapan pada tahun 2021.

“Tersangka yang ditahan adalah RH, selaku Branch Manager PT Erda Indah,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, kepada media.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: TAP-10/O.4.5/Fd.1/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024.

Pada tahun 2020-2021, Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT Erda Indah dengan plafon sebesar Rp 15 miliar. Kredit tersebut disalurkan berdasarkan kontrak fiktif yang seolah-olah menyebut PT Erda Indah memiliki proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dengan PT Waskita Karya senilai Rp 37 miliar. Penyaluran kredit ini berpotensi merugikan negara sekitar Rp 15 miliar.

“Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjut Toni.

Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IA Samarinda berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: PRINT-09/O.4.5/Fd.1/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari.

Alasan penahanan mengacu pada ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, karena tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, serta dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tutup Toni. (mrf/beb)

 

Sapos.co.id

BACA JUGA