Tim Isran Sebut Pertanyaan untuk Rudy Bocor, Akui Debat Kedua Banyak Catatan, KPU Dilaporkan ke DKPP

BREAFING. Isran Noor memimpin breafing bersama timnya sebelum debat berlangsung.

onlineku.info, SAMARINDA KOTA. Pascadebat publik calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim, Minggu (3/11) di Jakarta, menimbulkan polemik. Diantaranya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Kaltim, terkait penetapan tata tertib yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1363 tahun 2024 terkait tata tertib dalam debat pasangan calon kepala daerah.

Hal ini pun menjadi perhatian serius bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim nomor urut 1, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, yang  melaporkan situasi ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI di Jakarta pada Senin (4/11) kemarin.

“Kami sudah melayangkan surat laporan ke DKPP RI, disertai dengan bukti rekaman 3 pertanyaan panelis yang menyudutkan pasangan Isran – Hadi,” ucap Ketua Tim Pemenangan Isran-Hadi, Iswan Priady kepada Sapos.

Terkait tetap berlangsungnya prosesi debat meski aturan tetap dimuat oleh KPU Kaltim, pihaknya pun sangat menyayangkan. Sebab jika memang ada aturan yang dilanggar seharusnya hal itu tidak dilakukan.

“Tatib dibuat berdasarkan kesepakatan. Tetapi tatib harus batal demi hukum kalau tatib itu melanggar aturan PKPU. Dengan demikian Tatib memisahkan cagub dan cawagub itu tidak boleh diimplementasikan karena melanggar PKPU,” tegasnya.

Bahkan Iswan menyebut, sebelum debat dimulai, pihaknya telah melayangkan protes keras terkait tata tertib yang melanggar tersebut. Namun hal itu juga tak diindahkan pihak KPU Kaltim.

“Beberapa menit sebelum debat dimulai, kami sempat berdebat dengan KPU Kaltim. Kami meminta tatib dirubah karena melanggar aturan KPU, tapi KPU Kaltim justru mengabaikan protes kami,” pungkasnya.

Bahkan tim Hukum Isran-Hadi yang diwakili Roy Hendrayanto menyampaikan kritik keras terhadap penyelenggaraan  debat publik kedua yang diadakan KPU Kaltim.

Dirinya mengungkapkan sejumlah keberatan yang mencuat terkait tata kelola debat, dimana ada indikasi ketidakadilan dalam penyusunan pertanyaan oleh panelis.
Setidaknya ada tiga pertanyaan dalam debat dinilai bersifat menyudutkan  pasangan Isran-Hadi. Ia juga mengungkapkan kecurigaan bahwa jawaban yang disampaikan oleh pasangan  calon lawan, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, tampaknya telah dipersiapkan sebelumnya.
Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ada kebocoran informasi yang menguntungkan salah satu pasangan calon,  ujarnya.

Selain itu, tim hukum Isran-Hadi juga menyoroti pelanggaran tata tertib debat yang disusun KPUD Kaltim. Menurut mereka, tata tertib ini melanggar Peraturan KPU (PKPU) No. 1363/2024 BAB II A.2 dan PKPU No. 13/2024 pasal 19, yang dengan jelas  menyatakan bahwa debat seharusnya dilakukan antara pasangan calon sebagai satu  paket, bukan dengan format yang memisahkan calon gubernur dan calon wakil gubernur secara individu.

Pihaknya menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan protes kepada  ketua dan anggota KPUD Kaltim terkait hal ini sebelum debat dimulai, namun keberatan tersebut diabaikan.

Melihat sejumlah kejanggalan ini, tim hukum Isran-Hadi mempertimbangkan untuk  membuat laporan resmi ke Dewan Kehormatan KPU.

Roy Hendrayanto menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak Dewan Kehormatan  KPU untuk debat ketiga nanti meninjau ulang proses debat dan memastikan bahwa semua panelis debat ketiga kedua diberhentikan nanti diubah dan diganti dengan panelis baru. “Kami menginginkan panelis yang lebih kredibel, netral, dan tidak berpihak,  tegasnya.

Tim hukum juga meminta KPUD Kalimantan Timur untuk memastikan bahwa kebocoran informasi tidak terjadi lagi di masa mendatang. Mereka mendesak KPUD agar menjalankan tugasnya secara transparan dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh PKPU.

KPUD tidak boleh seenaknya membuat aturan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku,  tegas Roy.

Kritik ini menyoroti pentingnya integritas dalam pelaksanaan debat publik, yang seharusnya menjadi ajang bagi para calon untuk memaparkan program dan visi mereka secara adil.

Tim Isran-Hadi menuntut transparansi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan debat berikutnya agar dapat memberikan kesempatan yang sama bagi semua pasangan calon.

Dengan serangkaian keberatan ini, isu tata kelola debat menjadi sorotan, menimbulkan perdebatan lebih luas tentang bagaimana memastikan pemilihan yang adil dan transparan di Kalimantan Timur.

“Kami berharap bahwa langkah mereka (KPU Kaltim) dapat mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan debat di masa mendatang, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, menyebut dan membenarkan bahwa dalam debat kedua pihaknya terdapat sejumlah catatan. Namun hal itu tidak dirincikan secara jelas oleh Qayyim perihal catatan yang dimaksudkannya.

“Bahwa debat tadi malam ada beberapa catatan iya,  bahwa apa yang kami lakukan adalah imprlentasi dari PKPU, dan telah disepakati kedua LO paslon masing-masing,” ujarnya.

Namun dirinya menegaskan, jika tata tertib yang ada bermasalah atau melanggar aturan PKPU, menurutnya tidak bisa semerta-merta dirubah secara langsung. “Bukan, karena penafsirannya berbeda karena sudut pandang, debat Pilgub itu ada sebanyak tiga kali kalau Pilgub,” tutupnya. (mrf/nha)

 

Sapos.co.id

BACA JUGA